Pejabat Pemerintah dalam berbagai kesempatan seringkali menyampaikan. “Hanya dengan pendidikan yang baik, lingkaran setan kemiskinan bisa dipotong. Pemerintah juga memberikan fasilitas agar ekonomi rakyat meningkat” (www.Bangkapos.com).
Pernyataan ini merupakan dukungan terhadap Pemerintah Kota Pangkalpinang yang mampu mengalokasikan anggaran pendidikan melebihi amanat UUD 1945, yakni minimal duapuluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sekaligus menggugah pemerintah daerah lainnya yang ada di Babel untuk melakukan hal yang senada.
Membaca pernyataan Gubernur yang disebar luas media, kita diingatkan sebuah kisah dimasa terjadi persaingan sengit dua negara adidaya, Amerika Serikat (AS) dan Uni Soviet (US). Pada tahun 1957, ketika AS mengetahui kemajuan teknologi pesawat ruang angkasa US bernama SPUTNIK, seorang senator AS, John F. Kennedy berkata what’s wrong with Amarican classroom? Pertanyaan tersebut belakangan berdampak pada pembaharuan pendidikan, terutama science dan mathematics, serta pendidikan guru yang membawa pengaruh terhadap dominasi AS di bidang IPTEK dan Ekonomi sampai sekarang.
Hal yang kontras terjadi di Indonesia, meski UUD 1945 sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pasal 31 ayat (4) dinyatakan “Negara memperioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya duapuluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan belanja daerah untuk menemuni kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.” dan sampai disahkannya APBN tahun 2006, alokasi pendidikan baru 9,1%. Begitu juga di Babel, setelah gubernur menyatakan sesuatu apa yang berubah dalam dunia pendidikan kita sampai hari ini? Jawabannya temukan saja pada diri kita masing-masing. Sepantasnya pertanyaan semacam yang disampaikan Soedijarto (2003), Koordinator Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) muncul ---konon pertanyaan ini sudah diajukan sejak 1998 dan belum ada jawaban memuaskan sampai saat ini. Pertanyaanya dalam bahasa Bangka kira-kira apé yang salah dengan bangsé kité ni?
Mencari jawaban atas pertanyaan ini berarti memperdebatkan peranan negara dalam layanan pendidikan. Menurut Sakban Rosidi (2006) dalam hal ini melahirkan dua jenis urusan barang dan jasa, yakni pendidikan sebagai barang dan jasa pribadi (private matters, goods, and services) dan pendidikan barang dan jasa publik (public matters, goods, and services). Lazimnya penyelesaian masalah pribadi diserahkan pada pribadi yang bersangkutan dan mekanisme pasar. Sedangkan penyelesaian masalah publik, menjadi kewajiban publik atau kewenangan negara. Mesti disadari bersama, dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia peranan negara sangat luas, meliputi seluruh aspek kehidupan negara-bangsa, baik politik, ekonomi, sosial, budaya diatur negara, tidak seperti negara-negara lain. Negara kita menganut prinsip negara kesejahteraan (welfare state).
Menilik realitas dengan cara pandang ini, kebijakan dan praksis pendidikan Indonesia tidak memiliki jatidiri yang jelas. Kebijakan pemberian subsidi Biaya Operasional Sekolah (BOS), misalnya, menegaskan bahwa pendidikan merupakan layanan publik. Di lain sisi, terjadinya perlombaan besar-besaran berbagai biaya pendidikan yang harus dibayar oleh peserta didik, mengesankan bahwa pendidikan adalah layanan pribadi yang mutu dan harganya diserahkan kepada mekanisme pasar. Simptom, terjadinya perbedaan antara pernyataan dan praktik politik para pemegang kekuasaan negara dalam mengelola pendidikan merupakan akibat dari kegamangan memposisikan pendidikan, antara barang dan jasa pribadi dengan publik
Ada simptom menarik di beberapa daerah. Analisis Indonesia Corruption Watch (ICW), sebagian besar pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat baru menganggarkan empat persen untuk bidang pendidikan. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan anggaran untuk pembinaan organisasi massa dan kelompok preman. Koordinator Koalisi untuk Pendidikan, Lodi Paat, mencatat di Kabupaten Kotamobagu, Sulawesi Utara. Anggaran pendidikan jauh lebih kecil dibandingkan anggaran untuk pembinaan klub sepakbola (kompas,12/6/06).
Memang tidak mudah mengelola wilayah luas dan banyak persoalan yang dihadapi, banyak sektor yang harus diperioritas dalam pembangunan. Kesalahan memahami perubahan sistem politik ikut andil melemahnya pelaksanaan komitmen pemerintah. Gejala yang membenarkan faktor ini, dengan sistem pemilihan langsung posisi pemerintah menjadi dilematis. Di satu sisi, pemerintah dituntut masyarakat menampilkan hasil nyata dan cepat karena masyarakat tidak kuat lagi menahan penderitaan, dan boleh jadi gaya masyarakat yang sudah serba pragmatis. Di lain sisi, pemerintah harus memenuhi komitmen (janji) terhadap orang-orang yang banyak membantu untuk mencapai puncak kekuasaan.
Kesulitan apapun bangsa yang dialami bangsa mestinya tidak menjadi alasan bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mengalihkan perhatian dari pendidikan. Penelitian Ki Supriyoko terhadap “pengaruh pembiayaan pendidikan terhadap kinerja pendidikan nasional (2003)”, membuktikan terdapat pengaruh yang signifikan antara tingginya anggaran pendidikan dengan kemajuan bangsa. Pengalaman Taiwan membuktikan. Sebagaimana diceritakan Presiden Taiwan, Lee Teng-hui kepada Ki Supriyoko bahwa majunya Taiwan karena besarnya perhatian pemerintah terhadap pendidikan, yakni terlihat dari tradisi penganggaran pendidikan minimal 20% dari pengeluaran negara.
Pengalaman Jepang menjadi negara maju melalui pendidikan adalah cerminan lebih sesuai bagi bangsa ini. Sebagai negara yang hancur akibat kalah peran dunia II, dengan SDM dan SDA sangat terbatas, dan ditambah lagi harus menanggung kerugian negara-negara yang pernah diperangi. Dalam waktu kurang dari setengah abad Jepang mampu menjadi negara disegani. Dengan berpegang pada pendapat Rudolf Van Gneist (1816-1895) bahwa “pendidikan adalah masalah publik yang harus ditempatkan dibawah bimbingan pemerintah”, pemerintah Jepang, mengutamakan pendidikan keterampilan secara konsisten dan progresif. Pilihan ini dilakukan dengan pertimbangan: pendidikan keterampilan diperlukan demi kesuksesan kebijakan nasional dan mempertahankan status quo, dengan penyediaan jaminan kerja bagi kelas menengah (Michio Nagai,1993: 225-235).
Pelajaran yang dapat dipetik dari pengalaman bangsa-bangsa lain dalam pembanguan pendidikan adalah komitmen politik yang kuat dan nyata dari para pengelola pemerintahan (baca: negara) dalam mengelola pendidikan. Pembangunan melalui pendidikan hendaknya dipandang dalam kerangkan human investation bahwa semua harus dicapai melalui proses yang benar dan jangan pernah berharap ada jalan pintas. Jika saat ini belum menunjukan hasil nyata, kita tidak boleh berlindung dibalik ungkapan ini. Paling tidak ada beberapa indikator sebagai ukuran komitmen pemerintah terhadap peningkatan kualitas pendidikan, antara lain: realisasi besar anggaran minimal 20%, adanya skala prioritas pendidikan, dan pengelolaan anggaran yang akuntabel[*].